Pengambilan Sumpah Notaris & PPNS

13. PELANTIKAN SUMPAH NOTARIS  PPNS

SURABAYA – Jumat, 13 Nopember 2015 telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Janji Notaris dan Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berjumlah 19 Orang Notaris dan 1 Orang PPNS dilingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Adapun acara ini dilaksanakan pada Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur Budi Sulaksana, SH., M.Si di dampingi oleh Para Pejabat Struktrual Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan dihadiri para keluarga Notaris dan PPNS.

Pada sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa Notaris sebagai pejabat umum yang memilikikewenangan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik yang bertujuan sebagai alat bukti yang sah dan terkuat jika suatu saat terjadi perselisihan antara para pihak atau ada gugatan secara perdata maupun tuntutan secara pidana dari pihak lain. Namun Kakanwil menghimbau sebelum Para Notaris yang telah diambil sumpahnya, sebelum melaksanakan tugasnya sebagai Notaris untuk melaporkan dulu kepada Bupati maupun Walikota beserta Organisasi Ikatan Notaris yang sesuai dengan Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 telah mengakui Organisasi Ikatan Notaris Pada kesempatan ini Kakanwil memberikan informasi bahwa pada Tanggal 17 Nopember 2015 akan diadakan rapat kerja (raker) dari Ikatan Notaris Indonesia, Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) terkait dengan pembinaan, pengawasan dan perlindungan Notaris. Hal ini dikarenakan masih adanya pengaduan (complain) dari masyarakat terkait pelayanan Notaris yang mengakibatkan masuk ke ranah hukum.

Akhir dari sambutannya Kakanwil menyampaikan Pengambilan Sumpah / Janji Notaris dihadapan Menteri Hukum dan HAM maupun Pejabat yang ditunjuk merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi Notaris maupun Calon Notaris beliau berharap kepada Para Notaris yang telah diambil sumpahnya untuk bersikap jujur terhadap klien, berhati – hati dalam melaksanakan tugasnya dan penuh dengan tanggung jawab karena harapan masyarakat terhadap akta otentik yang dibuat oleh Notaris sebagai perlindungan hukum sangatlah diharapkan.dan kepada PPNS Imigrasi pada saat ini Imigrasi sedang melaksanakan operasi terhadap orang asing dan kewajiban PPNS Imigrasi melaksanakan tugas sesuai dengan UU Nomor 06 Tahun 2011 khususnya pada permasalahan deportasi terhadap orang asing yang terdiri menjadi 3 bagian berupa : deportasi, deportasi dengan cekal dan masuk ke ranah hukum. (Humas).

 

 


Cetak   E-mail