PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI

notaris 1

VIDEO STREAMING (Klik disini)

SURABAYA- Kamis, 26 Pebruari 2015 Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji Notaris dan Notaris Pengganti, dimana pengambilan sumpah/ janji merupakan salah satu persyaratan utama agar Notaris / notaris pengganti secara sah dapat menjalankan jabatan dan kewenangannya berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004. Pengambilan sumpah/janji Notaris dan Notaris Pengganti diikuti 01(satu) orang Notaris Baru dan 03 (tiga) Notaris Pengganti.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah yang juga sebagai Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur pada acara pengambilan sumpah/janji Notaris dan Notaris Pengganti menghimbau “Agar Notaris baru dan Notaris Pengganti berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik serta hindarkan diri dari pengaduan masyarakat, karena akhir-akhir ini banyak pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur tentang dugaan pelanggaran kode etik Notaris dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya yang ada dan berlaku”. Oleh karena itu jadikanlah acara pengambilan sumpah ini sebagai momentum peningkatan komitmen dalam mengabdi kepada bangsa, negara dan masyarakat. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja sehingga dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas pada umumnya.


Cetak   E-mail