PENGARAHAN KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM DALAM DISEMINASI BIMKEMAS

kakanwil bimkemas

SURABAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Sulaksana, memberi pengarahan kepada peserta Diseminasi Bimkemas dan Pengentasan Anak pada Senin (12/10) di UPT Industri dan Kerajinan Surabaya.

Pengarahan sekaligus sharing informasi tersebut dilakukan agar diketahui kendala yang terjadi di lapangan selama ini, khususnya kepada petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang memberikan pelayanan kepada klien Bapas.

Kakanwil mengatakan bahwa posisi Petugas PK sangat penting, apalagi setelah berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satunya adalah Diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. “Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas,” jelasnya.

Karena itu, lanjutnya, Petugas PK harus bisa segala hal seperti memahami ilmu psikologi, sosiologi hingga ilmu hukum. Kakanwil juga berharap PK harus bisa mewarnai dalam jalannya sebuah peradilan, bukan sekedar bahan pertimbangan. “Bila ingin menjadi profesional maka harus siap melakukan perubahan,” pesannya.

Terkait dengan jabatan, Kakanwil mengatakan sudah seharusnya PK menjadi profesi seperti halnya Hakim maupun jaksa mengingat tugas yang begitu berat yang diemban. Selain itu kakanwil juga mengkritisi terkait dengan penggunaan nama jabatan Pembantu PK yang seharusnya tidak memerlukan kata pembantu. “Bahkan kalau perlu PK diberi jenjang saja seperti pada Legal Drafter, sehingga menjadi PK Pertama, PK Muda, PK Madya dan PK Utama,” terangnya. Di akhir pengarahan, Kakanwil juga menyampaikan bahwa sejauh ini Bapas sudah menjalankan tugasnya dengan maksimal. “Terimakasih atas perjuangannya selama, dan mari kita tingkatkan kemampuan diri kita maupun organisasi sehingga pelayanan kepada publik dapat dirasakan dan bermanfaat untuk penegakan hukum,” urainya. (humas)


Cetak   E-mail