PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG KEBIJAKAN KEMENKUMHAM RI

PENGARAHAN SEKJEN

 

SURABAYA - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta, memberikan pengarahan tentang Implementasi Visi dan Misi Presiden Dalam Pelaksanaan Tugas Kementerian Hukum dan HAM RI pada Selasa (10/03) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Dalam pengarahannya, Sekjen mengatakan di tahun 2015 ini adalah tahun penting karena mengawali kinerja kita hingga lima tahun kedepan sesuai dengan arah pemerintahan Presiden Jokowi. “Agar kita bisa memahami dengan baik bagaiamana arah pemerintahan ini maka kita harus mengetahui apa visi dan misinya, karena langkah apapun yang akan kita ambil kembalinya adalah visi dan misi pemerintah” terangnya.

Visi dari pemerintahan Presiden adalah Terwujudnya Indoensia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. Sedangkan Misi Pemerintah salah satu diantaranya adalah Mewujudkan Masyarakat Maju, Berkeseimbangan dan Demokratis Berlandaskan Negara Hukum.

Ditahun ini hingga lima tahun mendatang (2015-2019), Kemenkumham memiliki prioritas dan fokus prioritas dalam pelaksanaan tugasnya dan itu bersumber pada visi dan misi presiden. Yang pertama yaitu Fungsi Pembentukan Hukum dimana sasaran kebijakannya adalah penyelarasan kebijakan politik legislasi dengan arah pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundangan-undangan.

Yang kedua Fungsi Penyelenggaraan Pelayanan Hukum dengan sasaran kebijakan adalah Peningkatan kualitas pelayanan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Yang ketiga Fungsi Penyelenggaraan Pemajuan HAM dengan sasaran kebijakan adalah Terimplementasikannya kebijakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia; dan yang terakhir adalah Fungsi Penyelenggaraan Organisasi dan Pengawasan (Dukungan Manajemen) dengan sasaran kebijakan adalah Peningkatan peran manajemen organisasi mulai tahap perencanaan pengendalian dan pengawasan.  

Terkait dengan restrukturisasi program dan kegiatan, Sekjen menjelaskan bahwa fungsi Kakanwil sebagai Koordinator yang memastikan pencapaian output, outcome dan sasaran program pada masing-masing divisi. “Fungsi restrukturisasi adalah menguatkan peran masing-masing divisi. Karena itu jangan sampai nantinya justru melemahkan karena sibuk mengurusi anggaran dan lupa akan tusinya,” pesan sekjen.

Untuk diketahui dalam acara tersebut hadir seluruh kepala divisi dan para pejabat strutkural Kanwil Kemenkumham Jatim serta Ka UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. (humas)

Cetak