Jelang Validasi Data Partai Politik, Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Persiapan Pengkinian Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Parpol

FOTO_UTAMA.png

SURABAYA - Validitas data partai politik memegang peranan penting dalam keabsahan kepengurusan Badan Hukum Partai Politik, untuk mensosialisasikan hal tersebut Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar FGD Persiapan Pengkinian Data Alamat Kantor dan Kepengurusan Partai Politik Tingkat Provinsi, pada Kamis (30/03).

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Raden Wijaya dan dibuka oleh Kadiv Yankum dan HAM Subianta Mandala. Hadir narasumber dari KPU Provinsi Jatim dan Bakesbangpol Provinsi Jatim.

Dalam sambutannya Kadivyankum menyampaikan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik telah memberikan kewenangan kepada Kemenkumham untuk memberikan pengesahan terhadap permohonan pendirian Badan Hukum Partai Politik.

Dan kegiatan tersebut menjadi salah satu Target Kinerja Kemenkumham tahun 2023 yang di breakdown hingga tingkat wilayah. “Yaitu pengumpulan data alamat dan kepengurusan partai politik tingkat Provinsi Jawa Timur yang dimaksudkan untuk memperoleh data alamat dan data kepengurusan partai politik tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu serta mudah diakses,” jelasnya

Validitas data Partai Politik tersebut, lanjutnya, diperlukan Kemenkumham tidak hanya pada saat pengesahan pendiriannya saja namun masih ada momen penting lainnya. “Yaitu pada saat Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik,” tandasnya.

Berdasarkan pasal 10 dan pasal 21 Permenkumham, Kemenkumham memeriksa atau memverifikasi terhadap kebenaran dokumen persyaratan permohonan perubahan AD/ART atau Perubahan Kepengurusan Parpol termasuk daftar hadir peserta musyawarah nasional/ kongres/ muktamar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD/ART Parpol. “Sehingga dengan demikian validitas data parpol memegang peranan sangat penting dalam keabsahan tersebut,” terangnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

WhatsApp_Image_2023-03-30_at_16.23.36_2.jpegWhatsApp_Image_2023-03-30_at_16.23.36_1.jpegWhatsApp_Image_2023-03-30_at_16.23.35.jpegWhatsApp_Image_2023-03-30_at_16.23.35_2.jpegWhatsApp_Image_2023-03-30_at_16.23.35_1.jpegWhatsApp_Image_2023-03-30_at_16.23.34.jpeg


Cetak   E-mail