PENYERAHAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI 1434 H TAHUN 2013

photo 4

photo 1

SIDOARJO  - Salah satu hak yang diperoleh narapidana adalah hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Pada setiap perayaan hari besar keagamaan. Salah satunya Remisi Khusus Idul Fitri, pemerintah berkewajiban memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat menerima remisi sebagaimana yang telah di amanatkan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yang dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

photo 2

Pada tahun 2013 kali ini, jumlah narapidana yang mendapat pengurangan masa pidana sebanyak 7.091 narapidana di Jawa Timur yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Sejumlah 153 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II dimana bagi narapaidana yang mendapatkannya bisa langsung bebas pada hari kemenangan tersebut, sisanya sebanyak 6.938 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I dan masih harus menjalani sisa hukuman di lapas/rutan dengan rincian sebagai berikut : 1750 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari, 4648 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 1 bulan, 420 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 120 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 2 bulan

Pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1434 H tahun 2013 kali ini, dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya pada tanggal 08 Agustus 2013. Penyerahan remisi khusus Idul Fitri ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak Indro Purwoko kepada Ka.Lapas Klas IIA Sidoarjo dan Ka.Rutan Klas I Surabaya. - HUMAS (And/Wis)


Cetak   E-mail