PENYULUHAN HUKUM TERKAIT UU NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT

masuk

VIDEO STREAMING (Klik disni)

GRESIK - Sub bidang Penyuluh dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bekerjasama dengan RRI Surabaya Pro-4 Budaya & Etnik AM 585 pada tanggal 20 Oktober 2013 menyelenggarakan Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Pengalangan Dusun Bongso Wetan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dengan tema “ Melanggar Hukum Membuat Hidup Tidak Tenang. Patuhi Hukum Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik “.

Acara yang bertajuk Pentas Panggung Penyuluhan Hukum ini dikemas begitu menarik, tampak penonton yang berasal dari wilayah sekitar begitu antusias memperhatikan penjelasan yang disampaikan oleh penyuluh. Dalam kesempatan ini Kepala Sub bidang Penyuluh dan Bantuan Hukum bapak Noor Prapto, SH, MH menyampaikan beberapa pesan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dimana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Indonesia sudah lama berlangsung dalam masyarakat, saat ini terdapat cukup banyak kasus yang tidak dilaporkan oleh para korban, karena dianggap hal itu merupakan urusan dalam rumah tangga. Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap kelompok rentan (perempuan). Penyuluhan hukum kali ini berbasis komunikasi dan dilaksanakan dengan pendekatan Persuasif, Edukatif, Komunikatif, dan Akomodatif merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dimana penyampaian materi dimasukan dalam kegiatan pentas kesenian rakyat/kesenian tradisional/Ludruk, dengan demikian materi hukum yang disampaikan dapat dengan mudah diterima dan dimengerti oleh masyarakat

Hasil dan implikasi terselenggaranya penyuluhan hukum di Desa Pengalangan Dusun Bongso Wetan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik ini, diharapkan dalam rumah tangga dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat tentang hakikat dan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, ancaman pidana, hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga, upaya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan perspektif agama tentang hak-hak perempuan dalam rumah tangga. Hal ini berimplikasi pada perlunya secara kontinyu pendidikan hukum dan pengembangan keluarga sadar hukum di masyarakat dalam rangka sosialisasi produk hukum dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan hukum. HUMAS(and)

Cetak