RAKOR PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA INFORMASI IMPLEMENTASI RANHAM

 

RAKOR PENGUMPULAN DAN PENGOLAHAN DATA INFORMASI IMPLEMENTASI RANHAM

SURABAYA - Untuk mendorong terciptanya masyarakat adil, makmur, cerdas, sejahtera dan berbudaya HAM maka pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional HAM membentuk panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) baik di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/ kota.

Di Provinsi Jawa Timur sendiri Panitia Ranham telah dibentuk pada tanggal 25 November 2011 melalui surat Keputusan Gubernur Jatim. Dan untuk menindaklanjuti setiap program yang telah ditetapkan, maka pada tanggal 07 Juni 2012 diadakan Rapat Koordinasi Pengumpulan dan Pengolahan Data Informasi Implementasi HAM di aula lt. II Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Rakor yang secara langsung dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Dwi Prasetyo Santoso, SH, MH itu dihadiri oleh Kasi Data dan Informasi Wil II Direktorat Informasi  HAM serta beberapa instansi diantaranya adalah Kanwil Kementerian Agama Jatim, Dinas Sosial,BPPKB, Dinkes, Bappeda, Biro Hukum Prov Jatim, DPU serta Dinas Pertanian.  

Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa salah satu tugas Panitia RANHAM adalah menyusun laporan triwulan, tiap semester dan tahunan. Laporan tersebut disusun berdasarkan kompilasi kegiatan dari masing-masing SKPD anggota panitia RANHAM yang berupa data terpilah baik dalam bentuk kuatitatif maupun kualitatif. Kepala Divisi Administrasi juga mengatakan bahwa Data dan informasi yang akurat dan valid adalah keniscayaan yang harus tersedia demi perencanaan pembangunan yang berkualitas di daerah. “Segera tindak lanjuti apa yang menjadi tugas masing-masing sehingga pengumpulan data dapat dilakukan secara intensif dan pada akhirnya pelaksanaan RANHAM di Jawa Timur dapat segera terwujud dengan baik,” jelas beliau. (CS-HUMAS)

RAKOR RANHAM 1

RAKOR RANHAM

 

Cetak