RAKOR ULP KANWIL KEMENKUMHAM JATIM

rakor-ulp

SURABAYA – Untuk meningkatkan kemampuan para anggota Kelompok Kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, maka dilaksanakan Rapat Koordinasi ULP pada Jumat (06/11) dan bertempat di Aula Lt.2 Kantor wilayah. Rakor tersebut dihadiri anggota POKJA ULP Kanwil Jatim yang berjumlah 107 orang dengan narasumber yaitu Ketua dan Pendiri Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia, Khalid Mustafa. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana. Dalam sambutannya, Budi mengatakan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan; Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan yang terpenting adalah Memiliki Integritas, Disiplin, dan Tanggung Jawab dalam melaksanakan tugas. “Dan yang terpenting adalah Memiliki Integritas, Disiplin, dan Tanggung Jawab dalam melaksanakan tugas,” tegasnya. (humas)


Cetak   E-mail