RAPAT KEGIATAN FASILITASI HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA) TAHUN 2013

IMG 8549

IMG 8550

SURABAYA - (12/02/2013) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dilaksanakan Rapat Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum khususnya Bidang Hukum, acara ini juga oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bapak AGUS SUBANDRIYO, SH.,MH. Pada kegiatan Rapat ini membicarakan pentingnya harmonisasi terhadap Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) merupakan upaya menyeleraskan, menyesuaikan, menyeimbangkan, menyerasikan dan konsistensi unsur-unsur pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) yang akan disusun guna mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, penegakan hukum dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Penempatan harmonisasi (secara horizontal dan vertikal) dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) hendak nya terciptannya sinergysitas antara Pemerintah Daerah (PEMDA) dengan Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi Vertikal yang salah satu tugas pokoknya (Tupoksi) adalah membantu Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam hal memfasilitasi harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di daerah dan diawasi oleh Badan Pengembangan Hukum Nasional (BPHN).

Pada kesempatan ini Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik juga menyampaikan beberapa persoalan yang masih sering dialami dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), antara lain : sedikitnya jumlah Legal Drafter di Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik, masih sedikitnya Lembaga Akademisi yang ikut dilibatkan pada saat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA),dll. Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak AGUS SUBANDRIYO, SH.,MH permasalahan yang sering timbul dalam peroses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) itu terjadi dikarenakan masih kurangnya koordinasi Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga masih terdapatnya kebijakan yang bersifat kontra produktif. Oleh karena itu diharapkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Pemerintah Daerah turut mengirimkan konsep Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukannya Telaah Tertulis / Uji Konsep guna menciptakan kebijakan yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan mencegah terjadinya peraturan perundang-undangan yang tidak tumpang tindih dalam penyiapan satu materi Perda (humas/Wis-And)

 

Cetak