Sosialisasikan Aturan Penyelesaian Kerugian Negara Untuk PNS Non-Bendahara

WhatsApp_Image_2023-05-30_at_11.50.32.jpeg
SURABAYA
- Kemenkumham telah membuat pedoman bagi satker jajaran agar penyelesaian kerugian negara dapat lebih sistematis dan memadai. Agar impelementasinya bisa berjalan mulus, Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Biro Keuangan Setjen melakukan sosialisasi aturan tersebut hari ini (30/ 5).

Dalam sambutannya, Kadiv Administrasi Saefur Rochim mengatakan bahwa sudah menjadi keharusan bagi PNS untuk mengelola keuangan negara secara baik, professional, terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal yang perlu ditekankan disini adalah bahwa tanggung jawab itu tidak hanya terletak pada bendahara saja. Melainkan juga menjadi tanggung jawab pejabat/ pegawai selain bendahara.

"Kesalahan ataupun kelalaian sekecil apapun yang kita lakukan, yang dapat mengakibatkan kerugian negara perlu segera diselesaikan," tegasnya.

Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah tersebut perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang. Serta untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya dan para pengelola keuangan pada khususnya.

"Jika kita sama-sama menyadari akan tugas dan tanggung jawab kita selaku pegawai negeri sipil atas penglolaan keuangan dan asset negara, niscaya tidak akan terjadi kerugian negara," urainya.

Namun, tidak bisa kita pungkiri bahwa hingga saat ini permasalahan terkait timbulnya kerugian negara masih saja menjadi salah satu catatan dalam laporan keuangan pemerintah.

"Hal ini yang mendasari lahirnya Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Pria asal Tuban itu mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Yang pertama dari sisi bendahara.

"Sebagai orang yang melakukan pembayaran, pemberian atau pengeluaran kepada pihak yang tidak berhak, pertanggungjawaban/ laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan kecurian karena kelalaian," ungkap Rochim.

Selain itu, lanjut Rochim, PNS non bendahara, yang secara sengaja melakukan pencurian atau penggelapan, penipuan, tindak pidana korupsi, dan menaikkan harga atau mengubah mutu barang atau menghilangkan barang milik negara juga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

"Termasuk pihak ketiga, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan cara, antara lain menaikkan harga atas dasar kerja sama dengan pejabat yang berwenang, dan tidak menepati perjanjian (wanprestasi)," tutur Rochim.

Dengan kegiatan ini, Rochim berharap jajarannya pro aktif. Tidak hanya pasif. Bertanya bila ada substansi aturan yang kurang jelas. (Humas Kemenkumham Jatim) WhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.27.14.jpegWhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.27.14_1.jpegWhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.27.13.jpegWhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.27.13_1.jpegWhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.27.15.jpegWhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.27.15_2.jpegWhatsApp_Image_2023-05-30_at_09.27.15_1.jpeg


Cetak   E-mail