SOSIALISASI FUNGSI KEADILAN RESTORATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

1488271 181462388720441 1900781249 n

Selasa, 03 Desember 2013 bertempat diKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah dilaksanakan SOSIALISASI FUNGSI KEADILAN RESTORATIF DALAM UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK, hadir sebagai narasumber Dr. Suhariyono AR.,SH.,MH selaku staf ahli menteri menteri Hukum dan HAM bidang lingkungan dan pertanahan; Dr. Elfina L Sahetapy., SH., LLM selaku dosen dari Universitas Surabaya; dan Dr. Pujo, Bc.IP.,S.Sos., M.Si selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Klas I surabaya.

Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, sekitar 25orang pegawai begitu antusias memperhatikan pejelasan dari narasumber terkait dengan Restorative Justice yang merupakan pergeseran paradigma Hukum pidana yang menekankan pada keadilan pada perbaikan/pemulihan keadaan berorentasi pada korban, memberikan kesempatan pada pelaku untuk mengungkapkan rasa sesalnya pada korban dan sekaligus bertaanggungjawab, memberikan kesempatan kepada pelaku dan korban untuk bertemu guna mengurangi permusuhan dan kebencian, mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam upaya pemulihan. Selain itu narasumber juga menjelaskan terkait dengan Fungsi keadilan restorative Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 


Cetak   E-mail