SOSIALISASI HAK ASASI MANUASIA / FORUM DILKUMJAKPOL

BERITA dilkumjakpol

VIDEO STREAMING (Klik disini)

SURABAYAIntegrated Criminal Justice System atau yang lebih dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu merupakan sebuah sistem peradilan perkara pidana terpadu yang unsur-unsurnya terdiri dari persamaan persepsi tentang keadilan dan pola penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dan dalam kesatuan proses. Sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP merupakan dasar bagi terselenggaranya proses peradilan pidana yang benar-benar bekerja dengan baik serta benar-benar memberikan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat tersangka, terdakwa atau terpidana sebagai manusia. Sistem peradilan pidana yang dianut oleh KUHAP terdiri dari sub sistem yang merupakan tahapan proses jalannya penyelesaian perkara, sub sistem penyidikan dilaksanakan oleh Kepolisian, sub sistem penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan, sub sistem pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan oleh Pengadilan dan sub sistem pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan. demikian beberapa hal yang yang disampaikan bapak Amirudin selaku Kepala Divisi Administrasi yang pada hari ini Kamis, 16 April 2015  bertempat di Aula Kantor Wilayah Jawa Timur yang dalam kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bapak I Wayan K Dusak pada kegiatan Sosialisasi Hak Asasi Manusia yang mengambil tema “Forum Dikumjakpol yang koordinatif dalam rangka pelaksanaan sistem peradilan pidana berbasis HAM”. humas 


Cetak   E-mail