SOSIALISASI HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) MELALUI ASURANSI

DSC08876

VIDEO STREAMING (klik disini)

SURABAYA – Globalisasi telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi perekonomian. Meskipun demikian, globalisasi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kemiskinan dan ketidakmerataan distribusi pendapatan yang terjadi diakibatkan oleh ketidakmerataan distribusi kesempatan dan lapangan pekerjaan antara wilayah pedesaan dan perkotaan. Ketimpangan ini tampak jelas dalam perkembangan angkatan kerja yang berlangsung jauh lebih pesat dibanding kemampuan penyerapan tenaga kerja. Fenomena ini tentu menimbulkan keuntungan dan masalah tersendiri bagi pemerintah. Dengan adanya tenaga kerja yang bekerja di luar negeri tentu dapat menghasilkan devisa bagi negara. Namun tidak sedikit kasus “kekerasan” yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.

Menyikapi hal tersebut, Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur berinisiatif melaksanakan Kegiatan yang mengulas seputar permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama ini, maka pada hari Selasa (26/02) dilaksanakan Sosialisasi Hak Asasi Manusia Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Melalui Asuransi di Twin Hotel Surabaya. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Agus Subandriyo, SH, MH selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Sementara itu narasumber yang hadir antara lain : bapak Drs Hariadi Budihardjo, Mpd selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P3TKI), ibu Dian Hilmy, SH, MH selaku dosen Universitas Brawijaya Malang, dan ibu Dian Noeswantari, MPAA selaku Peneliti Senior Pusat Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Surabaya (UBAYA) selain itu yang ditunjuk sebagai moderator adalah bapak Yoyong Burhanudin selaku Manajer On Air Suara Surabaya.

Untitled
Kegiatan Sosialisasi Hak Asasi Manusia Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Melalui Asuransi ini lebih memfokuskan betapa pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh pemerintah baik pada saat penempatan ataupun pada saat purna penempatan.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan sebutan bagi warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Salah satu faktor yang mendorong warga Indonesia bekerja di luar negeri adalah faktor ekonomi yang diakibatkan  oleh tidak adanya akses Tenaga Kerja untuk mendapatkan peluang-peluang kerja di dalam negeri.

Permasalahan mendasar dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri selama ini adalah masalah perlindungan, baik perlindungan di dalam negeri maupun perlindungan di luar negeri. Sesuai dengan mandat Konvensi dan UUD 1945, kebijakan Nasional Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P3TKI-LN) harus bersifat menyeluruh dan utuh dengan melibatkan seluruh Instansi Pemerintah terkait dalam memberikan pelayanan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun pelayanan kepada Perusahan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) berikut lembaga lain yang mendukungnya (HUMAS/And-Wis)

Cetak