SOSIALISASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PRODUK UNGGULAN DAERAH

hki

VIDEO STREAMING (Klik disini)

 

SIDOARJO – Minimnya perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan di daerah menyebabkan perkembangan produk suatu daerah menjadi terhambat. Untuk itulah demi meningkatkan citra daerah melalui produk khasnya maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan sosialisasi HKI Tentang Perlindungan Hukum Bagi Produk Unggulan Daerah yang diikuti oleh peserta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pertanian se Provinsi Jawa Timur.

Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (24/04) di Hotel Utami Sidoarjo itu secara langsung dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Indro Purwoko. Hadir pula para kepala divisi yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agus Subandrio, Kepala Divisi Pemasyarakatan Eddy Santoso dan Kepala Divisi Keimigrasian Malfa Asdi.

hki 1

Dalam sambutannya Kakanwil menjelaskan bahwa suatu tanda yang menunjukkan tempat, wilayah tertentu atau daerah asal suatu barang disebut dengan Indikasi Geografis. Dengan adanya indikasi geografis serta terpeliharanya suatu kualitas barang maka akan melahirkan reputasi yang baik atas barang tersebut. “Selanjutnya memungkinkan barang tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, yang menjadi permasalahan adalah tidak semua pengambil kebijakan di lingkungan pemerintah daerah memahami secara mendalam mengenai potensi indikasi geografis ini. Karena itu masih banyak produk-produk andalan suatu daerah belum masuk dalam daftar umum di Ditjen HKI sebagai produk indikasi geografis kekayaan asli dari daerah. “Saya berharap dengan adanya pertemuan ini dapat menjadi media komunikasi dan menjalin koordinasi antara stakeholder di lingkungan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota di Jawa Timur,” pesan Kakanwil. (humas/wis-and)


Cetak   E-mail