Porong, Senin (1/10) bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong Sosialisasi Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lapas ditinjau dari Prespektif Hak Asasi Manusia dengan nara sumber Y. Ambeg Paramarta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham RI dan Prof. I.B. Wirawan Guru Besar Fisip Universitas Airlangga Surabaya telah dibuka oleh Seprizal Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang dikuti oleh peserta dari Lembaga Pemasyarakatan/ Rutan Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Bapas Surabaya, Dinsosnaker Kab./ Kota Sidoarjo, Mojokerto, Dinas Kesehatan Kab./ Kota Sidoarjo, Polrest Surabaya, Polsek Porong.
Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan untuk menjamin martabat dari setiap manusia yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut. Hak asasi narapidana yang dapat dirampas hanyalah kebebasan fisik serta pembatasan hak berkumpul dengan keluarga dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan, berdasarkan hukum internasional, standar perlakuan narapidana diatur dalam konvensiantara lain Hak seseorang untuk tidak dikenakan penganiayaan atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau hukuman yang merendahkan harkatnya, hal tersebut jelas tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politikyang bersumber dari martabat yang melekat pada setiap manusia dan dijamin serta dihormati keberadaannya oleh Negara.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan semoga dapat meningkatkan pengetahuan serta pemahaman bagi para peserta sehingga pelaksanaan penerapan Hak-hak Narapidana dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku”. kata Kadiv Yankum (humas).