SOSIALISASI PERKAWINAN CAMPURAN DAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS KANWIL KEMENKUMHAM JATIM

Sosialisasi Perkawinan Campuran

SURABAYA – Untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi tentang kebijakan pemerintah dalam hal perkawinan campuran dan anak berkewarganegaraan ganda maka Divsi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, mengadakan sosialisasi Perkawinan Campuran dan Anak Berkewarganegaraan Ganda tahun 2015 pada Kamis (11/06) di Hotel Sheraton Surabaya.

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, I Wayan K Dusak. Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan sosialisasi ini sangat diperlukan baik oleh masyarakat umum maupun pelaku kawin campur ataupun instansi pemerintah yang terkait dengan perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda. “Hak sebagai warga negara adalah memperoleh kewarganegaraan meskipun dari perkawnan campuran,” katanya. Kakanwil juga berharap agar kegiatan ini ini dapat memberikan manfaat terkait dengan informasi dan pemahaman kepada peserta sehingga dalam melaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak mengalami kesulitan berarti.

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber yaitu Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Friment Fransman Sunggul Aruan, DIrektur Tata Negara Administrasi Hukum Umum, Tehna Bana Sitepu serta perwakilan dari DIrektorat Administrasi Kependudukan Depdagri.

perkawinan campuran

Hadir pula mendampingi Kakanwil Kadiv Imigrasi, Effendi Paranginangin, Kadiv Administrasi, Amirudin, Kadiv Pemasyarakatan, Djoni Priyatno dan Kadiv Yankum dan HAM, Ninik Hariwanti.  Sedangkan peserta yang hadir adalah perwakilan Konsulat Jenderal seperti Konsulat Jenderal Amerika, Belanda, Jepang dan Republik Rakyat Tiongkok. Hadir pula Disnakertransduk Propinsi Jatim, Dispendukcapil Kab/kota se-Jawa Timur, Kantor Kecamanatan se- Surabaya dan sekitarnya, Kantor imigrasi se-Jawa Timur serta anggota Organisasi Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia. (humas)


Cetak   E-mail