SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 23 TAHUN 2015 DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM JATIM

permenkumham23

SURABAYA – Untuk meningkatkan pemahaman pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administrasi, maka Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal melaksanakan Sosialisasi Permenkumham tersebut pada Jumat (11/12) di aula Lt.2 kantor wilayah. Hadir membuka acara yaitu Plh. Kakanwil Kemenkumham Jatim, Djoni Priyatno serta Kepala Biro Kepegawaian,M. Arifin.

Dalam sambutannya Djoni mengatakan bahwa dengan disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2015, menjadi salah satu langkah perubahan guna penguatan budaya kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam bidang pembinaan pegawai. Lebih lanjut dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. “Bila kita cermati lebih dalam maka dari pasal tersebut dapat dikatakan bahwa kita sebagai aparatur pemerintah diminta untuk selalu bersikap bijak dalam menghadapi persoalan yang ada. Contohnya bijak dalam hal menggunakan media sosial,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut peserta yang hadir adalah para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. (humas)

 


Cetak   E-mail