SOSIALISASI RUU BALAI HARTA PENINGGALAN

RUU BHP

RUU BHP-1

VIDEO STREAMING (Klik disini)

SURABAYA – Pada Selasa (28/08), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan acara Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Balai Harta Peninggalan di Hotel Mercure Surabaya.

Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan,  Wahiduddin Adams. Hadir mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim yaitu Kepala Divisi Yankum dan HAM, Agus Subandriyo. Dalam sambutannya, Dirjen PP mengatakan bahwa alasan penyusunan rancangan undang-undang ini adalah, yang pertama, Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan lembaga yang diperlukan untuk mengurus harta peninggalan seseorang yang berhubungan dengan perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran wasiat, surat keterangan waris dan kepailitan. Yang kedua, Pengaturan dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada saat ini, sebagian besar masih berasal dari produk  kolonial Belanda tidak secara tegas mengatur kewenangan Balai Harta Peninggalan serta tidak lagi mampu mengikuti perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

Narasumber yang hadir dalam acara tersebut diantaranya adalah Ketua Tim Penyusunan RUU tentang BHP, Abdul Wahid; Ketua BHP Surabaya, Nurhendro Putranto; Fakultas Hukum UGM, Hendrik Budi Untung; dan Akademisi, Habib Adjie. Sedangkan para peserta yang hadir antara lain: Praktisi Hukum, Notaris,  Akademisi, dan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan. (humas/wis-and)


Cetak   E-mail