SOSIALISASI SINTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) KANTOR IMIGRASI KELAS I TJ.PERAK SURABAYA

2

Seiring dengan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dan pergeseran paradigma peran pengawasan intern pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  , kegiatan pengawasan di Kementerian Hukum dan HAM saat ini antara lain dilaksanakan dengan proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi. Kualitas pengendalian internal suatu organisasi sangat mempengaruhi kinerja organisasi. Hal ini menunjukan bahwa kualitas pengendalian internal suatu organisasi yang baik akan dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi/instansi. Sementara kualitas pengendalian internal yang buruk akan dapat mendorong kinerja organisasi/instansi semakin menurun.

1spip

Terkait betapa pentingnya pelasanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  pada lingkungan organisasi/instansi, Kantor Imigrasi Kelas I Tj.Perak Surabaya melaksanakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan selama 03(tiga) hari mulai tanggal 07 s/d 09 Nopember 2014, bertempat di Hotel Ibis Style Kota Malang. Adapun peserta yang mengikuti sosialisasi ini terdiri dari seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Tj.Perak Surabaya dan 02(dua) orang pegawai dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Acara ini dibuka secara langsung oleh bapak Amirudin, SH selaku Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur didampingi oleh Plt.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tj.Perak Surabaya serta narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bapak Maskur selaku Kepala Bidang Pengawasan IPP BPKP Provinsi Jawa Timur. Humas


Cetak   E-mail