SOSIALISASI SOP & PERMENKUMHAM TENTANG PENANGANAN LAPORAN PENGADUAN

SOS SOP 3

SOS SOP 2

 

SOS SOP 1

 VIDEO STREAMING (Klik disni)

SURABAYA – Sebagai Upaya untuk meningkatkan kinerja pegawai Kementerian Hukum dan HAM, maka diadakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (03/09) di kantor wilayah dan diikuti oleh seluruh pegawai kanwil jatim.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Indro Purwoko, mengatakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 tahun 2012 tentang Penanganan Laporan Pengaduan dimaksudkan untuk memberikan akses kepada masyarakat dan pegawai dalam memberikan laporan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan Kemenkumham. “Untuk menampung informasi tersebut, maka harus dibentuk Unit Layanan Pengaduan baik di kantor wilayah maupun di masing-masing satuan kerja,” katanya.

sementara itu terkait dengan standar operasional prosedur, Kepala Divisi Administrasi, Amirudin, mengatakan bahwa SOP adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. (humas/wis-and)


Cetak   E-mail