SOSIALISASI TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK (TNDE) DAN SOP

FOTO 1

VIDEO STREAMING (Klik disini)

TNDE - Dewasa ini seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Namun dalam perkembangannya, TIK belum dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 tentang tujuan program penataan tata laksana yaitu meningkatkan efisiensi dan efektifitas di lingkup pemerintahan. Untuk mewujudkan pengembangan sistem elektronik pemerintah (e-government), telah ditetapkan kebijakan pengelolaan tata naskah dinas secara elektronik melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 tahun 2011 tentang pedoman umum Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) yang merupakan upaya pemanfaatan teknolongi informasi dalam rangka meningkatkan efektifitas dan produktivitas kerja serta tertib administrasi di lingkungan instansi pemerintah.  Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) merupakan pengelolaan naskah dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan dan kemudahan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam pelaksanaan e-government dan good governance. Aplikasi TNDE dirancang untuk menangani pengolahan surat dan dipergunakan dalam pengelolaan arsip dinamis bagi pengguna surat dan pengelola arsip bagi lembaga negara.

FOTO 2

Dengan memperhatikan betapa pentingnya pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM R.I sebagaimana yang telah diresmikan Prof.Denny Indrayana pada tanggal 01 Maret 2013 , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga turut aktif  mensosialisasikan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di jajarannya. Acara Sosialisasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) diselenggarakan pada hari Rabu, 25 September 2013 bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang diikuti sebanyak 130 peserta yang merupakan perwakilan dari 62 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Acara Sosialisasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibuka langsung oleh bapak Amirudin, SH selaku Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang didampingi oleh ibu Dewi Atmisulystiorini, SH, MH selaku Kasubag Kepegawaian dan Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Pada sambutan yang dibacakan Kepala Divisi Administrasi disampaikan bahwa saat ini Kementerian Hukum dan HAM terus memperbaiki dan mengembangkan diri dari berbagai aspek, terutama dalam tata pelaksanaan guna meningkatkan Pelayanan Publik, diharapkan dengan adanya Sosialisasi Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) proses tata pelaksanaan terkait Naskah Dinas dapat segera di implementasikan di satuan kerja masing-masing guna meningkatkan bentuk pertanggung jawaban yang lebih baik. (HUMAS)And/Wis

 

 


Cetak   E-mail