SURABAYA - Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK-03.TI.01.03 tanggal 25 Juni 2014 tentang Kebijakan TNDE di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, maka terhitung mulai tanggal 2 Januari 2015 Kementerian Hukum dan HAM RI telah menggunakan sistem siMAYA yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Terkait dengan penggunaan siMAYA tersebut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada tanggal 9 April 2015 menyelenggarakanbimtekpenggunaan aplikasi TNDE siMAYA dengan mengundang narasumber Bapak Kaswo, S.Sos Kepala Sub Bagian Persuratan Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan dari program penerapan siMAYA di setiap satuan kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan e-government atau penyelenggaraan kepemerintahan dibidang administrasi yang berbasis elektronik serta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik yang efektif dan efisien, menata sistem manajemen dan proses kerja melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sosialisasi dan pelatihan tersebut dikuti oleh Kepala Bidang/ Bagian, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Unit Pelaksana Teknis serta para operator dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Penerapan Sistem Administrasi Perkantoran Maya atau yang disebut siMAYA, adalah sebagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dibidang administrasi yang berbasiskan elektronik serta meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien dengan fitur sistem surat menyurat dan disposisi yang sesuai dengan tata naskah dinas elektronik, sehingga dapat melacak posisi surat, pengendalian surat keluar dan surat masuk. (Humas).