SOSIALISASI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI TERKAIT PERSYARATAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH RI BAGI AWAK ALAT ANGKUT

sosialisasi AWAK ANGKUT

SURABAYA - Sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di dalamnya disebutkan bahwa Keimigrasian adalah hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, dengan demikian setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Guna memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat terkait Dokumen Keimigrasian Republik Indonesia terlebih bagi awak alat angkut, Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Tanjung Perak menyelenggarakan Sosialisasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi terkait persyaratan masuk dan keluar wilayah RI bagi awak alat angkut (27/10) bertempat di Hotel Garden Palace Surabaya. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Budi Sulaksana yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Tj.Perak Saffar Muhammad Godam, SH.,MH dan Kepala Bidang Lalu Lintas Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Sondang Dame yang pada kesempatan ini juga sebagai narasumber. Humas

Cetak