SOSIALISASI UU KEIMIGRASIAN BAGI PERUSAHAAN PENGGUNA TENAGA KERJA ASING

IMIGRASI SOS 1

VIDEO STREAMING (klik disini)

 

SURABAYA – Untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian bagi perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) maka pada Kamis (14/02) dilaksanakan sosialisasi di Hotel Garden Palace Surabaya. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kabid Lalu Lintas Keimigrasian Sigit Rusnanto mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim. Sementara itu narasumber yang hadir ialah Novianto Sulastono dari Kanim Kelas I Khusus Surabaya dan Emiari dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Prov Jawa Timur.

Novianto dalam materinya menyatakan bahwa UU Keimigrasian, khusus kebijakan terhadap orang asing mengedepankan kebijakan yang selektif dan tidak diskriminasi serta menjunjung nilai HAM dalam rangka melindungi kepentingan nasional. Meski begitu keberadaan dan kegiatan yang dilakukan orang asing perlu dilakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran perizinan keimigrasian.

Sementara itu Emiari memaparkan terkait dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasar UU tersebut dijelaskan bahwa pemberi kerja (badan hukum) dilarang mempekerjakan TKA pada lebih dari satu jabatan. Pemberi kerja juga dilarang mempekerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja lain. Selain itu ada beberapa persyaratan yang diberikan kepada TKA diantaranya adalah memiliki pendidikan dan/ atau pengalaman sekurang-kurangnya 5 tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. “TKA juga harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada TKI khususnya TKI pendamping,” jelasnya. (humas/wis-and)

IMIGRASI SOS 3

IMIGRASI SOS 2

 

 

Cetak