SOSIALISASI UU NO.12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

SOS-UU 11 TAHUN 12

VIDEO STREAMING (Klik disini)

SURABAYA – Untuk menyebarluaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengadakan sosialisasi peraturan tersebut pada Kamis (25/04) di Hotel Majapahit Surabaya.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jatim, Indro Purwoko yang didampingi oleh para kepala divisi mengatakan bahwa Proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus selalu didasari dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. “Setiap Perda yang akan dibentuk juga tidak diperbolehkan bertentangan dengan Perundang-Undangan diatasnya. Seperti UU Nomor 12 Tahun 2011 yang sedang disosialisasikan ini yang menjadi salah satu acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda),” jelas Kakanwil.

Kakanwil juga menjelaskan bahwa peraturan daerah yang dibuat harus berdasar pada kepentingan rakyat. “Jangan sampai ada diskriminasi sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan pada masyarakat,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut hadir sebagai narasumber antara lain Agus Subandriyo (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim), Rusdianto (Universitas Narotama) dan Makhfudz (Biro Hukum Pemprov Jatim). Sedangkan peserta yang hadir selain dari SKPD se-wilayah Surabaya, Akademisi hingga Lembaga Bantuan Hukum. (humas/wis-and)

Cetak