SUMPAH/ JANJI NOTARIS OLEH KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM

FOTO BERITA NOTARIS2

 

SURABAYA - Pengambilan sumpah/ janji Notaris dan Notaris Pengganti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, I Wayan K Dusak dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah pada Kamis (19/03). Dalam sambutannya Kakanwil menekankan bahwa sumpah/ janji merupakan salah satu persyaratan utama agar Notaris/notaris pengganti secara sah dapat menjalankan jabatan dan kewenangannya berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh para pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik yang bertujuan sebagai alat bukti yang sah jika suatu saat terjadi perselisihan antara para pihak atau ada gugatan baik dalam bentuk perdata maupun pidana dari pihak lain. Oleh karena itu acara pengambilan sumpah ini dapat dijadikan sebagai momentum peningkatan komitmen dalam mengabdi kepada bangsa, negara dan masyarakat. Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan senantiasa meningkatakan profesionalisme dan kualitas kerja sehingga dapat memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas pada umumnya.” Kata Kakanwil. (humas)

Cetak