Workshop Pedoman Penanganan Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Perspektif Hak Asasi Orang (HAM)

 

 

SURABAYA, Kamis (30/7) Pelaksanaan Workshop Pedoman Penanganan Korban Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dalam Perspektif Hak Asasi Orang (HAM) yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (BALITBANGHAM) Kementerian Hukum dan HAM R.I bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang dibuka oleh Y. Ambeg Paramarta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (BALITBANGHAM). Bersama Nara sumber Dr. Eva A. Zulfa, SH.,MH. dari Univ. Indonesia turut hadir dalam Workshop tersebut Kepala Divisi Administrasi dan para pejabat Kanwil, Kepala Unit Pelaksana Teknis Imigrasi, Rudenim, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas II Sidoarjo, Rutan Kelas IIB Bangkalan, Rutan Kelas IIB Sampang, Rutan Kelas I Surabaya serta peserta dari Badan Pemberdayaan Perempuan, Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, Dinas Sosial Prov. Jatim, Dinas Kesehatan Prov. Jatim, Kepolisian Daerah Jatim, Kejaksaan Negeri Surabaya, Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI, Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan, Pusat Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aparat Perangkat Desa Kel. Pacar Kembang Surabaya, juga Perwakilan Korban Trafficking.

Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Orang (HAM) tahun 1948 merumuskan bahwa : “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”. Tidak seorang orang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun. Perdagangan orang (human trafficking) merupakan modus kejahatan perbudakan modern dalam bentuk transaksi jual beli terhadap orang yang dalam perkembangannya terus menerus berkembang secara nasional maupun internasional yang pada umumnya dilakukan secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Pelaku perdagangan orang (human trafficker) pun berkembang dengan cepat sehingga dalam perjalanannya membentuk kelompok menjadi sindikasi lintas batas negara dengan cara kerja yang canggih dan sulit diberantas. Peran serta dan penanganan dari berbagai pihak untuk membantu usaha pemberantasan perdagangan orang (human trafficking) menjadi penting guna menjamin perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Orang khususnya hak atas kebebasan pribadi. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna memastikan kebijakan pemerintah dalam mengatasi perdagangan orang sampai di tingkat implementasi lapangan.

Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan oleh Ninik Hariwanti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil berharap dengan diselenggarakannya kegiatan Workshop Pedoman Penanganan Korban Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia ini, para peserta diharapkan mendapatkan ilmu dan pengetahuan serta pemahaman yang lebih baik dan lebih bermanfaat, sehingga pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat dapat meningkat dan lebih optimal kedepannya. (Humas).

 

Cetak