SOSIALISASI KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI PADA KANWIL KEMENKUMHAM JATIM

kodetik 1kodetik 1

Kode etik diperlukan untuk mewujudkan nilai Profrsionali, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai di lingkungan Kemenkumham RI. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Yankum dan HAM, M Yunus Affan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Kode Etik di Hotel Singhasari Batu pada Senin pagi (03/12). Sosialisasi ini menjadi salah satu agenda dalam rapat kerja evaluasi kinerja Kanwil Kemenkumham Jatim.
Dalam paparannya, Yunus mengatakan kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumhan adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari.
Dalam Permenkumham RI Nomor 20 tahun 2017 tentang Kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkumhan menyatakan secara tegas bahwa setiap pegawai wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Kemenkumhan yaitu Profesionalisme Akuntabilitas Sinergi Transparan dan Inovatif (PASTI). Dalam nilai PASTI ini ada perilaku yang dapat dijadikan acuan yaitu Profesinoal, perilaku utama ialah terpuji, berkompeten, berintegritas. Akuntabel perilaku utamanya bertanggung jawab berkinerja tinggi dan berkesinambungan. Sedangkan Sinergi memiliki perilaku utama bekerja sama, bermitra dan solutif. Sementara Transparan memiliki perilaku utama informatif dan aksesibilitas. Dan terakhir yaitu Inovatif dengan perilaku utana inisiatif, kreatif dan pembaharuan.
Pemantauan pelaksanaan kode etik dan perilaku dilakukan terus menerus untuk mendeteksi secara tepat dan cepat setiap penyimpangan atau pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan. (humas kanwil jatim)


Cetak   E-mail