BIMTEK TATA CARA PENYUSUNAN PROPEMPERDA DAN NASKAH AKADEMIK

Bertempat di Kantor Wilayah, Senin 26 Pebruari 2018 pada Pukul 09.00 WIB berlangsung Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik, yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

IMG 7079IMG 7079IMG 7079

Bertindak sebagai Narasumber adalah Himawan Estu Subagijo, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dan  yang kedua adalah Tyas Dian Anggraini, Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, dan bertindak sebagai Moderator adalah Gatot Suharto, Kepala Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

IMG 7079IMG 7079IMG 7079

Bimtek ini diikuti oleh 39 Peserta yang berasal dari Instansi terkait, yakni Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bagian Hukum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten/ Kota di Jawa Timur, Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Jawa timur,  dan Jabatan Fungsional Tertentu Penyuluh Hukum pada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Acara dibuka dan sekaligus Laporan Ketua Panitia oleh Haris Nasiroedin, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.  Materi pertama disampaikan oleh Himawan Estu Subagijo. Beliau memaparkan materi yang berjudul Penyusunan Perencanaan Peraturan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang subtansinya antara lain mengenai Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, Susunan Hierarki Peraturan Perundang-undangan, Klasifikasi Urusan Pemerintahan, Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, Tahapan Pembentukan Perda, yang didalamnya termasuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) pada Tahap Perencanaan, Mekanisme Penetapan Propemperda baik usulan Eksekutif maupun DPRD, dan Konsultasi Propemperda Kabupaten/ Kota.

IMG 7079IMG 7079IMG 7079

Adapun Materi Kedua yang disampaikan oleh Tyas, berisi antara lain Dasar Hukum Naskah Akademik (NA), Bagaimana menyusun Naskah Akademik, Mengapa diperlukan NA, NA dalam alur Perencanaan RUU dan Raperda, Fungsi NA, NA dan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Sistematika NA. Bimtek ini dilaksanakan dengan metode Pemaparan, Tanya Jawab, dan Pelatihan atau praktik secara singkat. (Humas Kanwil Jatim)

Cetak   E-mail