PENANDATANGANAN PERJANJIAN TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN

IMG 20180313 WA0001

Untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum di Jawa Timur, maka dilakukan penandatangan perjanjian kerja pelaksanaan bantuan hukum pada Selasa pagi (13/03) di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati sekaligus menandatangani perjanjian kerja pelaksanaan bantuan hukum. Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan menyambut baik penandatangan perjanjian tersebut, karena hal itu sebagai wujud implementasi dari UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. “Dengan penandatanganan kontrak ini kami berharap bahwa target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta tepat sasaran,” jelasnya.

Dalam rangka menunjang pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Hukum di seluruh Indonesia maka sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, maka dibentuk Tim Pengawas Bantuan Hukum di tingkat daerah. “Anggotanya merupakan unsur dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya.

Sebelum menutup sambutan, Kakanwil berharap dengan penandatangan perjanjian kerja tersebut semua OBH dapat melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai standar bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. “Segera setalah penandatanganan ini para pimpinan/direktur OBH bisa langsung menjalankan kegiatannya sesuai dengan hak dan kewenangannya dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum,” pesannya. (humas kanwil jatim)

IMG 0744IMG 0744IMG 0744IMG 0744IMG 0744IMG 0744IMG 0744


Cetak   E-mail