SOSIALISASI PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN BMN DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM JATIM

IMG 20180314 WA0007

Dalam rangka percepatan penghapusan Barang Milik Negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih maka Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, melaksanakan Sosialisasi Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN pada Rabu (14/03) pagi di aula kantor wilayah.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Umum, Dewi Atmi Listiyorini. Dalam sambutannya dikatakan bahwa kontrol eksistensi BMN yang kita miliki dilakukan melalui pencatatan pada daftar inventaris barang.

Ketika BMN bertambah maka terjadi penambahan daftar barang yang menjadi aset kita, begitu pula sebaliknya. “Pada prakteknya, penglolaan BMN pada proses penghapusan ini menjadi hal yang dirasa rumit dan memakan waktu yang lama,” katanya.

Hal ini, lanjutnya, disebabkan adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk hapusnya BMN dari aset satker yang juga membebaskan pula pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang menjadi kuasanya.

Pengelolaan BMN/D semakin berkembang dan kompleks, belum dapat dilaksanakan secara optimal karena adanya beberapa permasalahan yang muncul serta adanya praktik pengelolaan yang penanganannya belum dapat dilaksanakan dengan peraturan pemerintah tersebut. “Mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penghapusan BMN ini kita sebagai pengelola BMN wajib memahami aturan serta memahami pula tata cara dalam proses penghapusan itu sendiri,” urainya. (humas kanwil jatim)

IMG 0846IMG 0846IMG 0846IMG 0846IMG 0846IMG 0846


Cetak   E-mail