Daftar Jadi WNI Cukup Lewat Online

WhatsApp Image 2018-04-05 at 1.35.22 PM.jpegSOSIALISASI : Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Mustiqo Vitra (kanan) dan wakil Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim Sambudi mensosialisasikan aplikasi SAKE di Hotel Harris, Malang siang tadi (5/4).

MALANG – Kabar baik untuk warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Karena Pendaftaran kewarganegaraan bisa dilakukan dimana saja. Karena saat ini sistemnya sudah secara online.

Seiring terjadinya dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda kewarganegaraannya. Sering terjadi pula perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami istri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami istri tersebut, hubungan hukum antara suami istri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu akan menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan putera-puteri yang mereka lahirkan.

Perempuan WNI yang ingin mempertahankan Kewarganegaraannya dapat mengajukan Surat Pernyataan keinginan tetap berkewarganegaraan Indonesia kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang berwenang di tempat tinggal pihak suami WNA. Surat pernyataan tersebut diajukan perempuan WNI setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung [pasal 26 ayat (4) UU Kewarganegaraan].

Perlu diperhatikan bahwa pengajuan tersebut tidak boleh mengakibatkan WNI menjadi berkewarganegaraan ganda (bipatride). WNI tersebut harus melepaskan status kewarganegaraan yang didapatkan dari perkawinan campuran tersebut, barulah kemudian WNI dapat mengajukan Surat Pernyataan keinginan tetap berkewarganegaraan Indonesia.

Hal ini setelah diberlakukannya Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik. Sehingga saat ini sistem pendaftaran sudah dapat dilakukan secara online. “Pendaftaran kewarganegaraan dapat dilakukan oleh Warga Negara Asing yang ingin mengajukan Kewarganegaraan Indonesia,” kata Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Kartiko Nurin Tyas dalam acara sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Hotel Harris pagi ini (5/4).

Aplikasi tersebut bernama Aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Elektronik atau lebih dikenal dengan nama Aplikasi “SAKE”. Dimana aplikasi ini memberikan kemudahan akses bagi pemohon dan memberikan kepastian pelayanan. Dengan Sistem Online ini pemohon akan mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen. Terutama terkait estimasi waktu (pengurusan dokumen) dan keberadaan dokumen. Meskipun menggunakan Sistem Online syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual. “Karena semua dokumen akan diverifikasi lagi,” jelas Kartiko. 

Dalam acara tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Mustiqo Vitra menjelaskan karena sifatnya yang borderless, WNI yang berada di luar negeri pun bisa melakukan pendaftaran. Sehingga, diharapkan dengan adanya aplikasi ini hubungan hukum antara suami istri yang melangsungkan perkawinan campuran bisa jelas. “Sehingga kelak tidak akan menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan putera-puteri yang mereka lahirkan,” imbuh Mustiqo. (Humas Kanwil Jatim)

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-04-05 at 1.26.37 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-05 at 1.35.11 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-05 at 1.35.10 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-05 at 1.35.09 PM.jpeg

 


Cetak   E-mail