Tambah UPT yang Dokumentasikan Standar Pelayanan Publik

WhatsApp Image 2018-04-11 at 12.08.53 PM.jpegSUSUN RENCANA : Para perwakilan dari UPT mengikuti pengarahan dari tim Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI di ruang sidang TPP Kanwil Kemenkumham Jatim hari ini (11/4).

SURABAYA – Bidang pelayanan publik jadi salah satu senjata andalan dari Kanwil Kemenkumham Jatim. Hal ini ditunjang dengan adanya komitmen yang kuat dari masing-masing unit pelaksana tugas (UPT) di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Jatim.

Sebagai bukti nyata, sebanyak 12 UPT dari berbagai bidang mulai melakukan penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Publik (DSPP) hari ini (11/4). Sebelumnya, hanya Balai Harta dan Peninggalan Surabaya saja yang sudah membuat dokumen standar pelayanan publik. UPT yang mengikuti kegiatan yang berlangsung di Kanwil Kemenkumham Jatim itu adalah perwakilan dari Divis Pemasyarakatan dan Imigrasi. Sub Bidang Pelayanan AHU dan KI, serta Sub Bidang Pelayanan Pengkajian dan Informasi HAM. Selain itu ada juga perwakilan dari Kanim Surabaya dan Tanjung Perak, Lapas Surabaya dan Sidoarjo, Bapas dan Rutan Surabaya, serta Rupbasan Surabaya.

Setelah mendengar paparan dari Nugroho edi, Kasubag  Standarisasi Bagian Tata Laksana Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI masing-masing perwakilan langsung mencoba melakukan penyusunan DSPP. “Ini nanti kita hanya mencontohkan saja, lebih lengkapnya nanti bisa dilakukan di Unit masing-masing,” tutur Kasubag.

Memang, untuk menerbitkan DSPP, ada beberapa komponen masyarakat yang harus dilibatkan. Diantaranya adalah instansi terkait dan masyarakat itu sendiri. Mereka harus terlibat aktif mulai dari penyusunan hingga disahkan sebagai Surat Keputusan yang dikeluarkan tiap Kepala unit layanan.

Tidak hanya itu, tiap unit layanan juga harus mensosialisasikan hasilnya kepada publik. Sehingga publik tahu, apa yang seharusnya mereka dapatkan dari pelayanan tersebut. Ada enam komponen pelayanan yang harus disampaikan ke publik. Diantaranya mengenai (1) Persyaratan, (2) Sistem, Mekanisme dan Prosedur, (3) Jangka Waktu, (4) Biaya/ Tarif, (5) Produk Pelayanan dan (6)Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. “Kita perlu memperbaiki aspek terakhir, yaitu terkait penanganan pengaduan, saran dan masukan,” jelasnya.

Untuk itu, Kasubag meminta agar jalur komunikasi dengan masyarakat diperbanyak. Agar keluhan masyarakat bisa ditampung dan diselesaikan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Pamekasan, Usman menilai bahwa langkah ini layaknya sebagai kontrak kerja dengan masyarakat. Sehingga membuat adanya kepastian pelayanan. Konsekuensi bagi petugas pelayanan adalah harus semakin berusaha memberikan pelayanan terbaik. “Karena masyarakat semakin kritis, jangan sampai masyarakat mengeluh dengan pelayanan yang kita berikan,” tegasnya. (Humas Kanwil Jatim)

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-04-11 at 12.08.35 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-11 at 12.08.34 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-11 at 12.08.33 PM.jpeg


Cetak   E-mail