Divisi Yankum Ajak Notaris Mojokerto Diskusi Bahas Majelis Kehormatan Notaris

WhatsApp Image 2018-04-18 at 12.56.30 PM.jpegSAMAKAN PERSEPSI : Machmud Fauzi (Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jatim, kiri) dan Nurul Laily (Ketua Majelsi Pengawas Daerah Notaris Jember) saat memberikan materi di hadapan Notaris hari ini (18/4)

MOJOKERTO – Divisi Pelayanan Hukum (Div Yankum) Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan sosialisasi dan berdiskusi dengan para notaris. Terutama terkait fungsi Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Hari ini (18/4) giliran Notaris di daerah Mojokerto yang ikut serta.

Pada kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Ayola Mojokerto itu diikuti sekitar 150 Notaris. Bertindak sebagai narasumber adalah dua Notaris kawakan di Jatim. Yaitu Machmud Fauzi (Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jatim) dan Nurul Laily (Ketua Majelsi Pengawas Daerah Notaris Jember). Sebelumnya, Kepala Div Yankum Kemenkumham Jatim M Yunus Affan memberikan pengantar dan sambutan dalam acara bertajuk ‘Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Majelis Kehormatan Notaris dalam Kaitannya dengan Pembinaan Notaris’ itu.

Kepada para peserta, Kadiv Yankum mengingatkan agar Notaris menengok kembali Pasal 66 UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juncto Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 7 Tahun 2017 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Yang menyatakan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan MKN terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris. “Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap persetujuan pemanggilan Notaris,” terangnya.

Kadiv Yankum menambahkan, MKN dibentuk di tingkat Pusat dan Wilayah. Nah, MKN Jatim disahkan pada pertengahan 2016, sudah 181 notaris diperiksa. Pada tahun 2016 tercatat 31 notaris diperiksa dan 150 Notaris diperiksa pada tahun 2017. “Ada peningkatan secara signifikan selama dua tahun terakhir,” beber Kadiv Yankum.

Fenomena ini, Lanjut Bapak Yunus, menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis. Semakin ingin mempertahankan hak-haknya dalam rangka memperoleh keadilan. “Sehingga mau tidak mau Notaris dituntut untuk semakin profesional dan memegang teguh kode etik jabatannya,” tegasnya.  

Hal inilah yang membuat Kanwil Kemenkumham Jatim merasa perlu menyelenggarakan acara tersebut. Harapannya agar para notaris dapat saling berkomunikasi dan berdiskusi dengan para stakeholder senior dan para ahli. Terutama mengenai pelayanan kenotariatan yang diberikan kepada masyarakat. “Dimana harus selalu memegang teguh kode etik jabatannya dan prinsip-prinsip professionalisme,” harap Bapak Yunus.

Notaris diharapkan juga memahami struktur kelembagaan Majelis Kehormatan Notaris. Juga proses yang harus dilalui ketika dipanggil / dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum ketika terjadi kasus pidana. Terutama jika terkait dengan akta yang dibuatnya. (Humas Kanwil Jatim)

 

Foto Lainnya >>

 

WhatsApp Image 2018-04-18 at 12.56.32 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-18 at 12.56.35 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-18 at 12.56.38 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-18 at 12.56.37 PM.jpeg

 

                                                 


Cetak   E-mail