Ketua MKN : Percayalah, Kami Akan Menjaga Marwah dan Melindungi Notaris

WhatsApp Image 2018-04-23 at 12.31.25 PM.jpegLINDUNGI NOTARIS : Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat Dr. Mualimin Abdi (tengah berbaju putih) berfoto bersama para notaris Sidoarjo di kegiatan Bimbingan Teknis kepada para notaris pagi ini (23/4).
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melakukan bimbingan teknis terkait layanan kenotariatan. Hari ini (23/4) kegiatan bertajuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di The Sun Hotel Sidoarjo. Acara tersebut terasa spesial karena dihadiri oleh Ketua MKN Pusat Dr. Mualimin Abdi. Acara tersebut dihadiri sekitar 100 notaris. Termasuk beberapa anggota Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Sidoarjo. Mereka kompak menggunakan batik berwarna merah. Kegiatan langsung dibuka oleh Bapak Mualimin. Dalam sambutannya, Bapak Mualimin mengakui bahwa selama dua tahun sejak berdirinya MKN, masih terus melakukan penyempurnaan di beberapa sektor. Beliau kemudian menyoroti dua peran penting dari MKN. Yaitu terkait sampai sejauh mana MKN menjaga marwah dan kehormatan notaris serta sejauh mana MKN bisa memberikan perlindungan hukum terhadap anggotanya. “Ini yang sering jadi pertanyaan untuk kami,” tuturnya.

Nah, tujuannya datang ke forum hari ini adalah untuk merespon pertanyaan tersebut.

Yang kedua, Bapak Mualimin juga membahas fenomena yang akhir-akhir muncul di kalangan notaris. Menurutnya, ada gejala dimana notaris yang diijinkan untuk diperiksa oleh penyidik mencurigai, melawan, dan bahkan melakukan gugatan ke pengadilan. “Ada notaris yang justru lari atau menggugat jawaban kami kepada penyidik,” terangnya.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI itu, tindakan tersebut malah merugikan notaris. Karena, jika notaris tidak punya lagi MKN, maka tidak akan ada lagi perlindungan hukum terhadap notaris. Karena penyidik akan semakin mudah memanggil notaris dalam rangka penyidikan. “Tidak ada lagi mekanisme yang mengharuskan penyidik untuk melapor terlebih dahulu kepada kami,” urainya.

Sedangkan selama ada MKN, notaris diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu. Jika memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka MKN tidak segan untuk melindungi anggotanya. “Kalau memang sudah jelas ada tindak pidana, kami juga tidak boleh menghalang-halangi penyidik,” tegasnya.

Untuk itu, dia berharap notaris bisa berlaku kooperatif. Jangan sampai mencurigai keberadaan MKN. Kala informasi yang diberikan benar, maka akan mudah bagi MKN untuk melakukan pembelaan terhadap notaris. “Selama ini penyidik dan MKNW saling menghormati. Mekanismenya berjalan dengan baik,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati dalam kesempatan yang sama memberikan lampu kuning terhadap para notaris. Karena saat ini, ada 2014 notaris di seluruh Jatim. Dari jumlah tersebut, pada 2017, 189 diantaranya dilaporkan ke MKN Wilayah Jatim. “Sedangkan tahun ini, baru empat bulan berjalan, sudah lebih 100 kasus yang masuk ke kami,” terangnya.

Mayoritas didominasi oleh kasus dugaan memalsukan bukti-bukti otentik. Parahnya, masyarakat punya kecenderungan langsung melaporkan ke pusat. Sehingga menjadi perhatian nasional. “Notaris harus semakin berhati-hati, agar tidak ada lagi notaris yang bermasalah dengan hukum,” Harap Kakanwil.

Terakhir, Kakanwil juga mengingatkan kepada para notaris di Sidoarjo untuk mulai menjalankan kewajibannya. Yaitu terkait pelaporan kegiatannya melalui sistem online. Karena, dari sekitar 144 notaris aktif di Sidoarjo, hanya 4 notaris yang melakukan pelaporan online. Hal ini jauh jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Pasuruan yang tingkat pelaporannya mencapai 100 persen. Padahal, jumlah notarisnya juga lebih banyak, yaitu sebanyak 197 notaris. “Tolong segera dilakukan kewajibannya, untuk memudahkan kami melakukan pemantauan,” pungkasnya. (Humas Kanwil Jatim)

Foto Lainnya >>

 WhatsApp Image 2018-04-23 at 1.52.19 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-23 at 1.52.19 PM (1).jpegWhatsApp Image 2018-04-23 at 1.52.20 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-23 at 1.52.21 PM.jpegWhatsApp Image 2018-04-23 at 1.52.23 PM.jpeg


Cetak   E-mail