Ditjen HAM Luncurkan Layanan Pengaduan Berbasis Aplikasi

 WhatsApp Image 2018-04-27 at 11.36.33 AM.jpegSEMAKIN MUDAH : Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Dirjen HAM Kemenkumham RI Johno Supriyanto ketika mensosialisasikan aplikasi SIMAS HAM pagi ini (27/4).

SURABAYA – Inovasi di bidang pelayanan masyarakat terus dihadirkan Kemenkumham RI. Terbaru, Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM meluncurkan aplikasi pelporan pelanggaran HAM secara online.

Peluncuran itu dilakukan hari ini (27/4). Aplikasi yang diberi nama SIMAS HAM itu diluncurkan oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Dirjen HAM Kemenkumham RI Johno Supriyanto. SIMAS HAM sendiri adalah akronim dari Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM. “Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi,” ujar Bapak Zuliansyah saat melakukan kegiatan Monitoring dan Pembinaan Yankomas di ruang rapat bidang hukum Kanwil Kemenkumham Jatim pagi ini.

Datanya akan langsung masuk ke Dirjen HAM. Sehingga memudahkan untuk dilakukan monitoring. Pengaduanpun jadi lebih cepat ditindaklanjuti. “Ini bukti kami mulai terbuka, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan layanan kami,” terangnya.

Dalam kesempatan itu Bapak Zuliansyah juga menjelaskan agar setiap ada laporan yang datang dari masyarakat untuk segera diterima. Selanjutnya segera ditindaklanjuti dengan sistem mediasi. “Sistem mediasi ini juga bisa digunakan untuk konflik peradilan mengatasi overload di lapas rutan,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid HAM Wiwit P Iswandari mengungkapkan selama tahun 2018 ini tercatat ada 20 pelanggaran HAM di Jatim yang dilaporkan ke pihaknya. Seluruhnya merupakan dugaan pelanggaran HAM ringan. Mayoritas adalah masalah terkait tanah. Dari jumlah itu, 10 pengaduan sudah ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada pihak yang berkonflik. “Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian,” tutur Ibu Wiwit.

Perlu diketahui bahwa Yankomas adalah singkatan dari Pelayanan Komunikasi Masyarakat. Merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan HAM ringan. Yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan.

Untuk diketahui kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Divisi Imigrasi, Divisi Pemasyarakatan maupun dari divisi Yankum dan HAM. Diharapkan dengan hadirnya setiap perwakilan dari divisi, akan terpetakan permasalahan yang sering dijumpai di lapangan. Dan segera ditemukan solusi untuk mengatasinya. (Humas Kanwil Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-04-27 at 11.32.34 AM.jpegWhatsApp Image 2018-04-27 at 11.32.33 AM.jpegWhatsApp Image 2018-04-27 at 11.32.32 AM.jpegWhatsApp Image 2018-04-27 at 11.32.27 AM.jpegWhatsApp Image 2018-04-27 at 11.32.26 AM.jpeg

Foto Lainnya >>

Cetak