Perkuat Pengawasan Melalaui Sosialisasi Aplikasi E-LHKASN

WhatsApp Image 2018-05-03 at 11.44.58.jpegSEMANGAT PERBAIKAN : Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham Luluk Ratnaningtyas (kiri) didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto dalam acara sosialisasi aplikasi E-LHKASN di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim pagi ini (3/5) SURABAYA – Transparansi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus diupayakan Kemenkumham RI. Salah satunya dengan pengoptimalan pelaporan gratifikasi dan pelaporan melalui aplikasi Laporan Harta Kekayaan ASN Elektronik (E-LHKASN). Hal tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham Luluk Ratnaningtyas dalam acara sosialisasi E-LHKASN di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim pagi ini (3/5). Didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto, Ibu Luluk menerangkan bahwa reformasi birokrasi (RB) merupakan salah satu langkah awal melakukan penataan organisasi. Terutama terhadap penataan sistem penyelenggaraan yang baik. “Ada beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan RB diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan lemahnya pengawasan,” terangnya. Hal lain yang perlu dipahami, menurut beliau, adalah tentang gratifikasi. Dimana memiliki arti semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri/ penyelenggara negara (Pn/ PN). “Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah,” jelasnya. Gratifikasi menjadi dilarang ketika mendorong Pn/ PN tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Sehingga tidak dapat mengerjakan tugasnya dengan baik. Pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda/ suap terselubung. Pn/PN yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama-kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain. “Seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi,” tuturnya. Dalam hal pengawasan juga diperlukan penguatan yang ekstra. Mengingat tujuan pengawasan adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Untuk itu ada lima indikator yang harus dibangun. Antara lain pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP (Sistem Pelaporan Intern Pemerintah), pengaduan masyarakat, whistle blowing system serta penanganan benturan kepentingan. Sebelumnya, dalam sambutannya Kadiv Administrasi menjelaskan bahwa Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN. Khususnya dalam rangka pembangunan integritas ASN. Serta upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, pencegahan, pemberantasan KKN. Selain itu, Bapak Wisnu mengungkapkan untuk mencegah terjadinya gratifikasi diperlukan komitmen dan integritas semua pihak. “Untuk itu kita perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pengendalian gratifikasi, dengan membentuk lingkungan baik instansi maupun organisasi yang sadar dan terkendali dari segala bentuk gratifikasi,” urainya. (Humas Kanwil Jatim)

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-05-03 at 11.32.05.jpegWhatsApp Image 2018-05-03 at 11.32.07.jpegWhatsApp Image 2018-05-03 at 11.32.02.jpeg 


Cetak   E-mail