Sosialisasikan Tugas dan Fungsi, BHP Adakan Workshop

WhatsApp Image 2018-05-09 at 12.38.48 PM.jpegMASYARAKAT PERLU TAHU: Kepala BHP Surabaya Doelyono memberikan plakat kepada Kadivpas Krismono pagi ini (8/5)

MALANG – Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mengetahui tugas pokok dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan (BHP). Untuk itu, BHP Surabaya mengadakan workshop yang dihadiri masyarakat hariini (9/8).
Workshop yang dilaksanakan di Hotel Savana itu berkaitan dengan fungsinya di bidang perwalian, pengampuan, ketidakhadiran (Afwezigheid) dan Harta Tiada Kuasanya (Onbeheerde Nalatenschap). Tujuannya untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai tugas pokok dan fungsi BHP. “BHP merupakan salah satu UPT yang sampai saat ini tidak populer,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Krismono yang hadir mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati.
Bahkan, sebagian masyarakat juga masih keliru menafsirkan tentang BHP. Ada sebagian yang menganggap BHP itu adalah tempat penyimpanan benda-benda berharga peninggalan kuno. Ada juga yang menganggap BHP adalah kantor Kurator Lukisan. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman tentang BHP dan tugas serta fungsinya.
Padahal, BHP memiliki tugas dan fungsi yang sangat berat dan memiliki kompleksitas permasalahn dalam melaksanakan tugas. Belum lagi, wilayah kerja yang sangat luas. Namu, lanjut Bapak Krismono, BHP seakan tidak memiliki kontribusi dalam mewujudkan pelayanan dan kemajuan organisasi. “Padahal tugas dan fungsi BHP sangat mulia karena mengurus kepentingan orang/ badan terkait dengan keperdataan orang lain,” lanjutnya. “Dari upaya pengambilalihanorang yang tidak bertanggungjawab,” imbuhnya.
Menurut Bapak Krismono, masalah utama yang dihadapi BHP adalah regulasi. Dimana landasan hukum pelaksanaan tugas BHP masih produk hukum warisan kolonial Belanda. Masalahnya, aturan tersebut bersifat diskriminatif dan sudah tidak sesuai lagidengan tuntutan dan perkembangan hukum.
Selain itu, ada masalah di koordinasi dan komunikasi. Hasil putusan pengadilan yang menjadi dasar bertindak segera diberikan ke BHP. Hal inilah yang selama ini menjadi penghambat. Belum lagi proses menjalankan putusan hakim masih harus bersinggungan dengn instansi lain. “Selain harus ditopang dengan regulasi yang kuat, juga dibutuhkan tingkat koordinasi dan komunikasi yang lebih intens,” harap Kadivpas. (Humas Kanwil Jatim)

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-05-09 at 10.43.36 AM.jpegWhatsApp Image 2018-05-09 at 10.43.37 AM.jpegWhatsApp Image 2018-05-09 at 10.43.36 AM (1).jpeg

 

Foto Lainnya >>

Cetak