Kepala UPT Praktek Gunakan SISUMAKER

WhatsApp Image 2018-05-28 at 10.29.33 AM.jpegMELEK TEKNOLOGI : Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat memberikan sambutan dalam acara FGD terkait penggunaan SISUMAKER pagi ini (28/5).

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim terus berkomitmen menciptakan sistem birokrasi yang bersih dan melayani. Salah satunya adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam dalam bidang tata kelola persuratan. Hari ini (28/5), sebanyak 63 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penggunaan Sistem Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar (SISUMAKER).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim itu tujuannya untuk menunjang pelaksanaan tugas pelayanan hukum. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati didampingi Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto dan Kadiv Pemasyarakatan Krismono. Sebagai narasumber, Kanwil mengundang pemateri dari Pusat Data Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkumham RI, Puji Andreanto.

Dalam sambutannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa di era e-government seperti saat ini, semua aparatur sipil negara (ASN) harus bisa mengoperasikan teknologi informasi. Baik itu komputer, tablet atau telepon pintar. “Ini wajib. Tuntutan. Tidak boleh tidak bisa,” tegasnya.

Alasannya, teknologi informasi terbukti sangat membantu kinerja ASN. Salah satunya di bidang surat menyurat. Penerapan sistem tata kelola persuaratan berbasis eletronik sangat menguntungkan. Setidaknya ada enam manfaat yang bisa diperoleh. Diantaranya adalah memudahkan pengelolaan surat masuk dan keluar dan menjadi solusi dari masalah ketidakpastian waktu yang dibutuhkan dalam proses disposisi surat.

Selain itu pengelolaan surat masuk dan keluar, pendisposisian, tindaklanjut sampai pengiriman surat dapat dilakukan secara efektif dan efisien karena tidak memerlukan lagi kertas (paperless) dan proses pendisposisian lebih cepat dan terinformasikan dengan baik melalui SMS Notifikasi. Dan terakhir monitoring posisi/status surat dapat diketahui oleh user apakah sudah dibaca oleh pejabat atau belum. “Keuntungan lainnya bisa diakses dari mana saja. Karena sekarang proses penyelesaian surat harus selesai dalam hitungan menit,” jelasnya.

Mengingat pentingnya hal tersebut, Ibu Susy meminta Kepala UPT bisa mengoperasikan sendiri aplikasi SISUMAKER. Sehingga, selain ada pengarahan dari Pusdatin, Kepala UPT juga harus praktek langsung mengoperasikan SISUMAKER. Juga, operator yang juga mengkuti FGD tersebut diharapkan mau mengajari Kepala UPT yang masih kesulitan. “SISUMAKER jangan di bebankan kepada sekretaris. Karena harus dibuka, dibaca dan diacc sendiri,” harapnya.

Ibu Susy menjelaskan, secara nasional, penggunaan SISUMAKER di Jatim menempati posisi ketiga. Dibawah Kanwil Bali dan Jabar. Padahal jumlah UPT di Jatim termasuk yang paling besar. Sedangkan yang sudah berjalan baru di Kanwil dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya. “Per 1 Juni 2018 nanti, semua UPT harus sudah menerapkan SISUMAKER, kecuali untuk surat yang membutuhkan tanda tangan langsung seperti Surat Keputusan,” tutupnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-05-28 at 10.18.11 AM.jpegWhatsApp Image 2018-05-28 at 10.18.15 AM.jpegWhatsApp Image 2018-05-28 at 10.18.18 AM.jpegWhatsApp Image 2018-05-28 at 10.18.19 AM.jpegWhatsApp Image 2018-05-28 at 10.18.20 AM.jpegWhatsApp Image 2018-05-28 at 10.18.20 AM (1).jpeg

Cetak   E-mail