Ajak OBH Perkaya Data Pengkajian HAM

WhatsApp Image 2018-06-26 at 12.14.20.jpeg

SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim kembali melakukan pengkajian di bidang HAM. Kali ini (26/6) forum yang dipimpin langsung Kabid HAM Wiwit Purwani Iswandari itu melakukan kajian terkait pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Oleh karena itu, beberapa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dilibatkan. Forum kajian yang dilaksanakan di Ruang Rapat Teleconference Kanwil Kemenkumham Jatim itu dihadiri beberapa OBH di wilayah Surabaya. Seperti YLBHI-LBH Surabaya, SCCC, Orbit dan LACAK. Sedangkan dari pihak Kanwil diwakili tim dari bidang HAM dan JFT bidang penyuluh hukum Dian Megawati. Acara dimulai dengan paparan hasil riset dan laporan pengkajian HAM terkait pendampingan hukum yang dilakukan OBH di Surabaya oleh Edward Dewaruci. Ada beberapa masalah yang disampaikan. Salah satunya adalah kurang maksimalnya bantuan hukum yang dilakukan OBH. Usai pemaparan, peserta dari OBH memberikan sumbangan gagasan berdasarkan pengalaman masing-masing. Hasilnya ternyata, apa yang disampaikan OBH memperkuat hasil penelitian yang sudah ada. Terutama terkait perlunya sosialisasi terhadap mekanisme dan prosedur pemberian bantuan hukum. “Kebutuhan adanya modul yang standar. Agar tidak ada salah persepsi,” ujar Edward. Selain itu, forum juga sepakat tentang perlunya ruang pengaduan terhadap bantuan hukum. Tujuannya untuk menjaga kualitas bantuan hukum yang diberikan OBH. Sementara itu, Ibu Dian menyayangkan sikap OBH yang selama ini kurang merespon program yang diberikan pemerintah. Selama ini, bantuan hukum yang diberikan hanya di bidang litigasi. Menurutnya, OBH harus juga memanfaatkan pendampingan hukum non litigasi. Seperti pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum. “Harusnya OBH bisa memanfaatkan tenaga penyuluh hukum yang ada di Kanwil Kemenkumham Jatim,” tuturnya. Sedangkan ibu Wiwit mengungkapkan perlu adanya koordinasi yang intens terkait kinerja OBH dan Kanwil. Sehingga, OBH semakin paham terkait proses pengajuan bantuan hukum yang ada. Sehingga, bantuan hukum yang diberikan bisa memiliki perspektif HAM. (Humas Kemenkumham Jatim)

 


Cetak   E-mail