Diskusi Para Perancang Bahas Kedudukan Peraturan Desa

WhatsApp Image 2018-07-09 at 11.19.42 AM.jpegDISKUSIKAN MASALAH: Kabid Hukum Sutrisno (kiri) dan Dr. Rusdianto Sesung, SH., MH. selaku narasumber dalam diskusi kedudukan peraturan desa (9/7).

SURABAYA - Posisi Peraturan Desa sebagai salah satu produk perundang-undangan masih menimbulkan perdebatan. Untuk menyelaraskan persepsi terkait hal tersebut Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim mengadakan Forum Pendalaman Materi Produk Perundang-undangan pada Senin (9/7).

Pada forum yang berlangsung di Ruang Rapat Teleconference itu diikuti oleh 18 Perancang Muda Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim. Forum tersebut dibuka langsung oleh Kabid Hukum Sutrisno. Sedangkan Dr. Rusdianto Sesung, SH., MH. bertindak sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Bapak Sutrisno menganggap bahwa forum pendalaman materi ini perlu dilakukan pihaknya. Tujuannya adalah untuk memperkaya perspektif para perencang produk perundang-undangan. Sekaligus sebagai upaya untuk menyamakan persepsi terkait Pembentukan dan Kedudukan Peraturan Desa terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Desa. "Diharapkan setelah ini, tidak ada lagi mispersepsi antar perancang perundang-undangan," ujarnya.

Hal ini positif, terutama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan perancang perundang-undangan akan semakin diakui masyarakat. Karena akan turut mensukseskan proses pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan yang efisien dan efektif.

Sementara itu, Bapam Rusdianto memberikan sebuah materi dengan judul Kedudukan Peraturan Desa dalam Perspektif UU N 12/2011. Materi yang disampaikan dalam waktu sekitar satu jam itu membahas tiga masalah pokok yaitu terkait Kedudukan Peraturan Desa, Peran perancang dalam pembuatan Peraturan Desa dan apakah Peraturan Desa bisa digolongkan dalam perundang-undangan atau tidak. Masalah-masalah itu dibedah dengan tiga mata pisau yaitu Problematika Filososfis, Teoritis dan Dogmatis.

Usai memberikan materi, diadakan forum diskusi untuk membahas hasil paparan. Beberapa Perancang memberikan ide dan gagasannya. Hasilnya disepakati bahwa Peraturan Desa masuk dalam kategori Produk Perundang-undangan, kecuali desa adat yang menganut peraturan tidak tertulis. Sehingga, perancang perundang-undangan bisa terlibat dalam setiap proses pembuatan Peraturan Desa. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-07-09 at 11.19.36 AM.jpegWhatsApp Image 2018-07-09 at 11.19.45 AM.jpegWhatsApp Image 2018-07-09 at 11.19.47 AM.jpeg

Cetak   E-mail