Pelayanan Pewarganegaraan Online Permudah Proses Alih Status Kewarganegaraan

WhatsApp Image 2018-07-16 at 8.26.17 AM.jpegDUKUNG E-GOV: Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pelayananan Pewarganegaraan Berbasis Online Selasa (10/7).

SURABAYA - Untuk memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah WNA yang ingin beralih status menjadi WNI maka dikeluarkan pelayanan pewarganegaraan berbasis online. Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Ibu Susy Susilawati saat membuat kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pelayananan Pewarganegaraan Berbasis Online pada Selasa (10/7) di Hotel Haris Surabaya.

Dalam sambutanya Ibu Susy menjelaskan bahwa Masalah kewarganegaraan merupakan masalah yang sangat penting jika dikaitkan dengan eksistensi suatu negara. Perkembangan globalisasi ekonomi dan hubungan internasional telah mengakibatkan kemudahan bagi arus perputaran antara warga negara suatu negara menuju negara lain dengan alasan politik, ekonomi dan sebagainya. “Berkaitan dengan fenomena tersebut maka status kewarganegaraan seseorang sangat diperlukan untuk mengukuhkan eksistensi suatu Negara,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa status kewarganegaraan terkait hubungan hukum timbal balik antara negara dengan warganya. Sebab, status kewarganegaraan merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipil dalam kehidupan bernegara.

Sejalan dengan dinamika perkembangan jaman dan kemajuan IT maka pemerintah membuat sebuah aplikasi untuk melayani masyarakat terkait pelayanan pewarganegaraan berbasis online. “Dengan Sistem Online ini pemohon akan mengetahui proses dan estimasi waktu selesainya dokumen. Terutama terkait estimasi waktu (pengurusan dokumen) dan keberadaan dokumen,” jelasnya.

Meskipun menggunakan Sistem Online syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual. Karena semua dokumen akan diverifikasi kembali.
Ada beberapa hal yang diatur dalam penyampaian permohonan kewarganegaraan republik indonesia secara elektronik tersebut yaitu, Aplikasi penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewaarganegaraan ganda, Aplikasi penyampaian permohonan tetap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Aplikasi laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya, Aplikasi permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia, Aplikasi permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik atas kemauan sendiri atau karena perkawinan dan Aplikasi memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Adapun beberapa kelebihan dalam pelayanan kewarganegaraan berbasis online ini yaitu Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi yang tersedia kapan saja dan di mana saja, Pemohon dapat mengetahui alur proses permohonan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, Penyelesaian pemohonan dapat dilakukan paling lama lima hari sejak dokumen persyaratan diterima lengkap yang sebelumnya secara manual harus diselesaikan dalam waktu paling lama 49 hari, Penandatangan Keputusan Menteri oleh Dirjen AHU dilakukan secara elektronik, Pemohon dapat mencetak sendiri keputusan menteri mengenai kewarganegaraan Indonesia-nya. “Para pemohon kewarganegaraan sudah bisa memulai melakukan pendaftaraan secara online mulai saat ini,” ujarnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-07-10 at 11.52.49 AM.jpegWhatsApp Image 2018-07-10 at 11.50.11 AM.jpegWhatsApp Image 2018-07-10 at 11.50.10 AM.jpegWhatsApp Image 2018-07-10 at 11.50.06 AM.jpeg

Cetak   E-mail