Penyuluh Hukum Lakukan Pembinaan Desa Sadar Hukum

WhatsApp Image 2018-07-25 at 09.06.33.jpeg

TRENGGALEK – Kanwil Kemenkumham Jatim terus melakukan menggalakan pembentukan desa sadar hukum di wilayah paling timur pulau Jawa. Kemarin (24/7) Tim Penyuluh Hukum dan Bagian Hukum Pemkab Trenggalek melakukan penyuluhan di Desa Wonoanti, Trenggalek.

Kegiatan tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008. Yaitu Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dua JFT Penyuluh Hukum Muda dari Kanwil Kemenkumham Jatim Dina Isnaini dan Dian Megawati menjadi pemateri. “Untuk tahun ini, acara ini adalah pertama kalinya di wilayah Jatim,” ujar Ibu Dina.

Materi yang disampaikan dari tenaga Penyuluh Hukum Muda tersebut adalah Sekilas Mengenai Desa Sadar Hukum dan Pembinaan Desa Sadar Hukum. Tujuannya agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai WNI. Serta agar setiap anggota masyarakat memahami dan menaati hukum yang berlaku. “Sesuai Pasal 3 (1) Pembinaan terhadap Kadarkum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pembinaan oleh Pembina Kadarkum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Trenggalek Anik Suwarni menyampaikan terima kasih atas waktu dan perhatiannya. Melalui acara ini, menurutnya Kanwil Kemenkumham Jawa Timur telah memberikan pencerahan kepad masyarakat. “Kegiatan ini penting untuk mengunggah kesadaran hukum masing-masing individu,” jelasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

 


Cetak   E-mail