Desiminasi Perlindungan Indikasi Geografis Bagi Pemerintah Daerah dan Sentra HKI Universitas

WhatsApp Image 2018-07-26 at 11.54.42.jpeg

SURABAYA – Masih minimnya minat daerah untuk mendaftarkan produk/barang yang dihasilkan ke dalam Indikasi Geografis (IG) membuat Kanwil Kemenkumham Jatim terus berupaya menggalakkan pendaftaran IG melalui berbagai kegiatan. Salah satunya yaitu Diseminasi Perlindungan Indikasi Geografis Bagi Pemerintah Daerah dan Sentra HKI Universitas pada Rabu (25/07) pagi di aula kantor wilayah. 

Diseminisi tersebut dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Dalam sambutannya Ibu Susy menguraikan bahwa Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik terntentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Menurutnya salah satu modal dasar untuk penguatan ekonomi bangsa adalah pengolahan sumber daya alam. Dan Indonesia memiliki potensi gegrafis yang luar biasa namun sayang belum digali, padahal bila dikelola dengan baik sangat dimungkinkan hasilnya sebagai sumber devisa.
Di Jawa Timur sendiri barang/produk yang telah terdaftar dalam Indikasi Geografis baru dua jenis yaitu Kopi Ijen Raung dan Bandeng Asap Sidoarjo. “Padahal potensi Indikasi Geografis di Jatim sangat banyak dan sudah terkenal tapi baru dua yang terdaftar dalam IG,” ujarnya.

Sebagai contoh, lanjutnya, Durian Merah Banyuwangi, Mangga Arum Manis Probolinggo, Apel Batu, Apel Malang dan Kopi Dampit Malang. “Untuk Pisang Mas Kirana Lumajang saat ini masih proses pendaftaran,” katanya.
Begitu pula dengan jenis Kopi di Indonesia yang jumlahnya ternyata mencapai ratusan, bahkan menurut data yang ada negara kita menjadi penghasil kopi terbesar nomor tiga di dunia dengan prosentase produksi 6,6 % dari produksi kopi di dunia. “Ada 300 jenis kopi namun baru 13 yang terdaftar dan satu diantaranya dari Jatim,” jelasnya.

Berbagai keuntungan sebenarnya dapat diperoleh dengan memiliki lisensi IG diantaranya memiliki nilai tawar dan jual yang tinggi, produk/barang tersebut terlindungi secara hukum serta produk yang dihasilkan juga dapat menjadi objek wisata.
Ibu Susy juga berharap dari diseminasi tersebut akan semakin banyak semangat dari peserta untuk mencari potensi IG di daerah masing-masing untuk akhirnya didaftarkan. “Tidak hanya cukup tahu apa itu IG, tapi juga ikut bergerak dan ada penambahan IG lainnya,” tuturnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainya -->

WhatsApp Image 2018-07-25 at 11.46.32.jpegWhatsApp Image 2018-07-25 at 11.46.30.jpeg

 


Cetak   E-mail