SURABAYA – Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumam Jatim terus berperan aktif dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hari ini (25/7) mereka diundang sebagai narasumber kegiatan sosialisasi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
Kegiatan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dan stakeholder terkait dapat mengetahui hak dan kewajiban antara perokok dan yang tidak merokok. Selain itu, masyarakat juga terlibat langsung dalam memberikan aspirasi dan masukan dalam penyempurnaan Raperda KTR. “Tujuannya agar sesuai dengan kebutuhan,” ujar Bung Yovan. Selain itu, Bung Yovan juga menyampaikan substansi yang seharusnya diatur dalam Raperda KTR. Sedangkan Bung Maja memberikan penjelasan terkait perbandingan dan perbedaan sistematika Perda lama dengan Ranperda KTR. Di sisi lain, Bapak Haris Nasiroedin memaparkan tata cara dan syarat perubahan perda. Paparan dari tim perancang kanwil kemenkumham tersebut disambut dengan berbagai macam masukan dan pertanyaan dari audiens yang hadir. Acara tersebut berjalan dengan baik dan diskusi berjalan lancar. (Humas Kemenkumham Jatim) |