Dirjen PP Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Raperda

WhatsApp Image 2018-08-03 at 11.51.58 AM.jpegHARMONISASI : Dirjen PP Prof Widodo Ekatjahjana saat memberikan paparan kepada peserta Harmoniasi Raperda hari ini (3/8).

SURABAYA – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Prof Widodo Ekatjahjana mengingatkan pentingnya Harmonisasi Raperda sebelum disahkan. Tujuannya untuk meminimalisir masalah di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Prof Widodo pada hari ketiga kunjungan kerjanya di Surabaya (3/8). Beliau mengadakan kegiatan fasilitasi harmonisasi Raperda Kabupaten Sampang. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Jatim itu dihadiri Kabag Umum Dewi Atmi Listyorini dan Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Haris Nasiroedin. Dan para JFT Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim.

Selain itu, pihak Kanwil juga mengundang Biro Hukum Pemprov Jatim dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sampang. Pasalnya, forum tersebut membahas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan PT. Gelat Sampang Mandiri (GSM) yang sedang digodok pihak DPRD Sampang. “Kami masih mengkaji, apakah Raperda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya atau tidak,” ujar salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sampang Rahmad Hidayat.

Menurut Rahmat, forum ini sangat bermanfaat bagi pihaknya. Sehingga bisa mempercepat proses pengesahan Raperda tersebut.

Sedangkan Prof Widodo menyatakan bahwa, harmonisasi hukumnya wajib dilakukan. Setiap Harmoniasasi Perda harus menghadirkan Biro Hukum Pemprov atau instansi vertikal lain untuk membantu memastikan tidak menabrak perda provinsi, pergub atau yang lainnya

Beliau menjelaskan, ada dua jenis Harmonisasi. Pertama adalah harmonisasi struktural, dilakukan pejabat struktural yang diberikan kewenangan. Dan harmonisasi fungsional dilakukan oleh pejabat fungsional yaitu Perancang Perundang-undangan. “Namun selama ini, paling sering dilakukan secara struktural. Ke depan, Perancang harus lebih aktif lagi untuk melakukan harmoniasasi raperda,” tandasnya. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-08-03 at 10.36.05 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-03 at 10.36.04 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-03 at 10.36.00 AM.jpegWhatsApp Image 2018-08-03 at 10.35.57 AM.jpeg

Foto Lainnya >>

Cetak