Empat Perancang Kaji Perda Kota Kediri

WhatsApp Image 2018-08-07 at 6.18.53 PM.jpegTERUS BEKERJA : Empat Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim saat memberikan pandangannya di Pemkot Kediri (7/8).

KEDIRI – Tim Perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim terus berperan aktif hingga ke daerah-daerah. Hari ini (7/8), empat orang Perancang melakukan kajian peraturan daerah (Perda) Kota Kediri.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Bagian Hukum Pemkot Kediri itu membahas 2 peraturan daerah Kota Kediri. Pertama yaitu Perda Kota Kediri No. 10 tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perda tersebutdibahas oleh JFT Perancang Yoga Purnomo dan Muhammad Aminudin.

Selanjutnya yaitu Perda Kota Kediri No. 9 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang dibahas oleh Eric Adistyansah dan Dimas Rendra Anggrian. “Koordinasi masih akan berlanjut dan akan membahas masalah yang lebih substantif,” ujar Yoga. (Humas Kemenkumham Jatim)

 


Cetak   E-mail