Tim Perancang dan DPRD Provinsi Sinergi Tindaklanjuti Arahan Dirjen PP

WhatsApp Image 2018-08-08 at 4.47.02 PM.jpegTANCAP GAS: Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Jatim saat memberikan pemaparan di DPRD Jatim (8/8).

SURABAYA - Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim langsung tancap gas dalam hal sosialisasi PP 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Hal ini sekaligus untuk menindaklanjuti arahan Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Prof Widodo Ekatjahjana.

Dalam kesempatan kali ini (8/8), DPRD Provinsi Jawa Timur menanggapi hasil yangg telah disampaikan oleh Bapak Dirjen dengan langsung melibatkan tim Perancang dari Kanwil untuk menyusun Tata Tertib Dewan yang dimaksud. Tim Perancang Kanwil yang diwakili oleh Haris Nasiroedin, Maja Mahardi, dan Yovan Iristian. Ketiganya senantiasa mengawal amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh Prof Widodo untuk memantapkan peranan Kanwil dalam mengawal Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan. "Karena peraturan ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak PP 12 tahun 2018 tersebut ditetapkan," ujar Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Haris Nasiroedin.

Berdasarkan Pasal 14 PP tersebut, mewajibkan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melibatkan Perancang Perundang-undangan dalam setiap pembentukan Perda dan Perkada. Perancang melakukan harmonisasi terhadap Perda dan Perkada tersebut agar sesuai dengan sistem hukum. "Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan instansi yang ditunjuk untuk melaksanakan pembinaan hukum nasional di tingkat Daerah," lanjut Bapak Haris.

Diharapkan dengan dicantumkannya Perancang di dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib tersebut sebagai wujud pelaksanaan pengawasan dan pembinaan hukum dalam koridor otonomi daerah.

Perancang memiliki fungsi yang strategis dalam mengharmoniskan kebijakan Pemda melalui pengharmonisasian Perda dan Perkada, agar tidak ada lagi Perda dan Perkada yang tumpang tindih sehingga dapat dibatalkan.Selain itu Tim Perancang sedang merumuskan Pasal mengenai mekanisme permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Pemda atau DPRD kepada Kanwil Kemenkumham Jatim. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-08-08 at 2.28.29 PM.jpegWhatsApp Image 2018-08-08 at 2.28.28 PM (1).jpegWhatsApp Image 2018-08-08 at 2.28.28 PM.jpeg

Cetak   E-mail