Tim Perancang Bahas Perda PDAM Kabupaten Malang

WhatsApp Image 2018-08-10 at 6.32.18 PM.jpegBAHAS RAPERDA: Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi tuan rumah mediasi dan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang pagi ini (10/8).

SURABAYA – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim menjadi tuan rumah mediasi dan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang pagi ini (10/8). Raperda tersebut terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kanjuruhan.

Pembahasan Raperda tersebut dimulai pukul 09.00. Tim Perancang diwakili oleh Chaeruli Anugrah, Dimas Anggrian dan Firman Rostama. Ketiganya menjadi jembatan para stakeholder yang terlibat. Seperti Pansus DPRD Kabupaten Malang yang diketuai Hari Sasongko, Dirut PDAM Tirta Kanjuruhan, Bagian Hukum Pemkab Malang dan konsultan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kepala Bidang Hukum Divyankumham, Sutrisno didampingi Kasubbid FP2HD Haris Nasiroedin membuka kegiatan tersebut.

Rapat tersebut membahas bagaimana peraturan tersebut dibentuk untuk menjadi payung hukum yang jelas dan terarah untuk PDAM. Serta mengacu kepada pelayanan dasar terhadap masyarakat. “Perda haruslah bisa mengakomodir kepentingan rakyat,” pesan Bapak Sutrisno.

Selain itu, karena PDAM merupakan BUMD yang didasarkan PP 54 Tahun 2017, maka untuk pengaturan organ kepegawaian harus disesuaikan.Pembahasan juga menyinggung bentuk dari PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah bukan menjadi PERSERODA. Rapat berlangsung selama 2 jam dan berjalan lancar. “Kami harap seluruh peserta bisa segera mendapatkan hasil yang terbaik,” harap Bapak Haris. (Humas Kemenkumham Jatim)

Foto Lainnya >>

WhatsApp Image 2018-08-10 at 1.38.48 PM.jpeg

Cetak   E-mail